Sabtu, 31 Mei 2025

Barang yang dijual di warung dan supermarket bebas PPN 12 persen.

  • 02 Januari 2025 13:28 114 Dilihat

(/)

Presiden Prabowo Subianto memberikan kado awal tahun yang menenangkan bagi masyarakat Indonesia dengan memastikan bahwa tidak semua barang dan jasa akan terkena imbas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Salah satu komoditas yang tidak terpengaruh oleh kebijakan tersebut adalah barang-barang kebutuhan sehari-hari yang dijual di warung dan supermarket.

Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura, menjelaskan bahwa kebutuhan pokok dan barang sehari-hari yang dijual di warung serta supermarket tidak akan dikenakan kenaikan PPN. 

"Bisa dipastikan tidak ada kenaikan di barang kebutuhan pokok dan sehari-hari. Presiden menunjukkan konsistensinya sejak 12 Desember mengatakan bahwa PPN hanya dikenakan terhadap barang-barang mewah," ucap Prita dalam keterangannya pada Rabu, 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian menjelaskan lebih rinci mengenai barang-barang yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen, yang terbatas pada barang-barang mewah.

Kebijakan ini, menurut Sri Mulyani, sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022.

"Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai di atas Rp 30 miliar, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah," kata Prita.

Kenaikan tarif PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini, menurut Prita, merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah. Meskipun demikian, kebijakan ini hanya akan berdampak pada barang-barang mewah dan tidak akan mempengaruhi kehidupan masyarakat pada umumnya.

“Presiden Prabowo memilih jalan menaikkan PPN hanya untuk barang-barang mewah sehingga tidak berdampak sama sekali terhadap kehidupan masyarakat banyak,” jelas Prita.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa tarif PPN untuk barang dan jasa mewah akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen, dengan penerapan yang dimulai pada 1 Januari 2025. Kenaikan PPN ini diharapkan tidak akan membebani masyarakat umum, terutama dalam hal barang-barang kebutuhan sehari-hari.(*) 

Bagikan Berita


Untuk Menambahkan Ulasan Berita, Anda Harus Login Terlebih Dahulu